Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah melakukan berbagai upaya dalam rangka menekan produksi sampah di Kota Mataram. Misalnya dengan melakukan sosialisasi ke Kelurahan, sekolah, hingga membuat peraturan Wali Kota (Perwal) yang khusus mengatur tentang penggunaan plastik sekali pakai.
Kasi Pengendali Dampak Lingkungan, DLH Kota Mataram, I Made Wibisana Gunaksa mengatakan, upaya mengatasi sampah di Kota Mataram, selain sosialisasi yaitu dengan membuat Perwal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Kosong. Karena sebagian besar sampah didominasi oleh sampah yang bersumber dari bahan plastik.
“Ini juga merupakan salah satu langkah untuk menekan jumlah sampah yang terbuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” Kata I Made Wibisana Gunaksa, Jumat, 1 September 2023.
Perwal Nomor 2 Tahun 2023 ini, kata Wibisana, khusus pembatasan terkait plastik kosong, terutama kresek.
Baca Juga :
- Video: Sejumlah Wilayah di NTB Masuk Kategori Kekeringan Awas, Siaga dan Waspada
- Sidang Dugaan Korupsi Disperindag Dompu Dipantau KY NTB
- Sidang Perdana Dugaan Korupsi Alat Metrologi, Mantan Kadisperindag Dompu “Tidak Dikerangkeng”
- 9 Kecamatan di NTB Masuk Level Awas Bencana Kekeringan
- Paket Anies-Muhaimin Selangkah Lagi, PKB NTB : Ini Harus Dimenangkan