Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu, Sri Suzana menjalani sidang perdananya, Jumat 1 September 2023.
Dalam persidangan di PN Tipikor Mataram itu, salah satu dari tiga terdakwa itu diistimewakan. Status tahanan kota mantan Kadisperindag Dompu tersebut dilanjutkan Majelis Hakim.
“Karena terdakwa tidak ditahan dan hanya menjadi tahanan kota oleh jaksa penuntut umum, jadi kita (majelis hakim) hanya melanjutkan saja,” kata Ketua majelis hakim Mukhlasuddin dengan anggota Irlina dan Fadhli Hanra.
Sri Suzana dalam dakwaan JPU disebut menggantikan posisi Muhammad sebagai Kadis Disperindag Dompu tahun 2018.
Dengan begitu, Sri Suzana secara otomatis bertugas menggantikan Muhammad sebagai pengguna anggaran untuk pelaksanaan pengadaan alat metrologi. Pengadaan itu diketahui menggunakan dana alokasi khusus dari Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, terdakwa dalam tugasnya sebagai pengguna anggaran tidak menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi itu diisi oleh dirinya sendiri.
Baca Juga :
- 9 Kecamatan di NTB Masuk Level Awas Bencana Kekeringan
- Paket Anies-Muhaimin Selangkah Lagi, PKB NTB : Ini Harus Dimenangkan
- Fasilitasi Generasi Z, Brida NTB Kembali Gelar School Academy
- Kepala Brida NTB Ingatkan Pentingnya HKI bagi Industri di NTB
- Setiap Hari, 3.500 Wisatawan Kunjungi Gili Tramena, KLU Targetkan PAD Rp100 Miliar