Hukrim

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Alat Metrologi, Mantan Kadisperindag Dompu “Tidak Dikerangkeng”

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu, Sri Suzana menjalani sidang perdananya, Jumat 1 September 2023.

Dalam persidangan di PN Tipikor Mataram itu, salah satu dari tiga terdakwa itu diistimewakan. Status tahanan kota mantan Kadisperindag Dompu tersebut dilanjutkan Majelis Hakim.

“Karena terdakwa tidak ditahan dan hanya menjadi tahanan kota oleh jaksa penuntut umum, jadi kita (majelis hakim) hanya melanjutkan saja,” kata Ketua majelis hakim Mukhlasuddin dengan anggota Irlina dan Fadhli Hanra.

Sri Suzana dalam dakwaan JPU disebut menggantikan posisi Muhammad sebagai Kadis Disperindag Dompu tahun 2018.

Dengan begitu, Sri Suzana secara otomatis bertugas menggantikan Muhammad sebagai pengguna anggaran untuk pelaksanaan pengadaan alat metrologi. Pengadaan itu diketahui menggunakan dana alokasi khusus dari Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp1,5 miliar.

IKLAN

Namun, terdakwa dalam tugasnya sebagai pengguna anggaran tidak menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi itu diisi oleh dirinya sendiri.

Baca Juga :

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button