Sebagai pengguna anggaran, adanya persekongkolan antara Sri Suzana dengan bawahannya, terdakwa Iskandar yang lebih dahulu mendapatkan amanah dari Muhammad sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Persekongkolan itu disebut berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Sri Suzana sebagai pengguna anggaran.
Sri Suzana terungkap meminta Iskandar sebagai PPTK untuk menyusun dokumen rencana pelaksanaan pengadaan berupa spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan kerangka acuan kerja.
Iskandar terungkap menyusun dokumen kelengkapan dengan tidak sesuai ketentuan. Salah satunya, dalam menetapkan nilai HPS. Dia diketahui survei dan komunikasi secara langsung kepada distributor barang.
Iskandar juga turut terungkap meminta bantuan menantunya, Guntur Gunawan yang tercatat sebagai ASN di Kabupaten Dompu untuk menyusun HPS.
Nilai HPS yang disusun oleh Guntur selanjutnya diserahkan kepada Sri Suzana. Padahal dia tahu ada item pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga :
- 9 Kecamatan di NTB Masuk Level Awas Bencana Kekeringan
- Paket Anies-Muhaimin Selangkah Lagi, PKB NTB : Ini Harus Dimenangkan
- Fasilitasi Generasi Z, Brida NTB Kembali Gelar School Academy
- Kepala Brida NTB Ingatkan Pentingnya HKI bagi Industri di NTB
- Setiap Hari, 3.500 Wisatawan Kunjungi Gili Tramena, KLU Targetkan PAD Rp100 Miliar