Mataram (NTB Satu) – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB, Dr. H. Amry Rakhman mengingatkan para industri di NTB pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebab melalui HKI, aset yang dimiliki oleh para pelaku industri dapat terjaga dan memiliki nilai ekonomis.
Terlebih lagi di tengah pesatnya digitalisasi. Menurut Amry, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide menjadi viral dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
“Sehingga, HKI ini begitu penting sebagai bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri. Apalagi untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi. Maka para pelaku industri sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI,” ujarnya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Selain itu, ketika pelaku industri telah mendapat kepemilikan HKI, lanjutnya, dapat memudahkan produknya untuk menembus pasar global.
“Karena tanpa ada HKI, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, keberadaan HKI juga bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan, jelas Amry, bagi para pelaku industri. Ia pun mencontohkan, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.
“Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam HKI akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun akan mulai menyosialisasikan HKI secara terus-menerus kepada para industri agar mendapat pemahaman terkait hal tersebut.
“Kalau perlu juga, nanti kami coba fasilitasi kepada para pelaku industri dan UMKM untuk pendaftaran HKI. Nanti kami bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTB untuk itu,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada para pelaku industri, bila perlu ketika baru memiliki ide atau gagasannya saja, untuk segera mendaftarkan HKI.
“Tetapi, memang ada yang harus didaftarkan ada yang tidak, seperti merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara dan tidak khawatir ke depan bila diklaim orang lain. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” tuturnya. (JEF/*)