Mataram (NTB Satu) – Sejumlah larangan bagi produk tembakau atau rokok akan sangat berdampak pada industri kreatif. Adanya larangan tersebut berpotensi menciptakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal bagi sejumlah industri kreatif.
Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, mengatakan bahwa adanya sejumlah pelarangan memberatkan industri kreatif, terutama sektor periklanan.
Hal ini menurutnya didasarkan beberapa hal, diantaranya adanya larangan beriklan hampir 100% di platform online. Padahal, jika dilihat platform media digital sangat efektif untuk kebutuhan personalisasi, memilih segmen, serta memilih siapa konsumen siapa yang dituju.
“Jadi kalau mau usia 18 ke atas atau di daerah tertentu, atau bahkan di jam tertentu itu bisa dipersonalisasi, tapi malah dilarang,” katanya, seperti dikutip dari merdeka, Sabtu, 9 Desember 2023.
Selain itu, larangan tersebut juga akan membuat produk olahan tembakau tidak dapat menempatkan iklan di berbagai event, seperti musik, budaya dan sebagainya.
Berita Terkini:
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Bersekongkol Setubuhi Santriwati Bersama Anaknya
- Realisasi Belanja APBN di NTB 2024 Capai 90,62 Persen
Kemudian, iklan produk tembakau juga mengalami pengurangan jam dalam iklan. Iklan yang sebelumnya dapat dimulai pukul 21.30 WIB, juga akan mundur menjadi 23.30 WIB hingga 3.00 WIB.
“Itu jam hantu, gak ada yang nonton,” tegas Janoe.