Mataram (NTB Satu) – Tim investigasi gabungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) dari Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) telah melakukan inventarisasi timbulan sampah dan mengukur kadar mikroplastik di sungai-sungai di Kota Mataram dan Lombok Barat pada 3 hingga 4 Januari 2023.
Tim investigasi melakukan penelitian dan mengambil sampel air pada 5 lokasi di tiga saluran air, yaitu Kali Ning, Kokoq Jangkuk dan Sungai Meninting. Hasilnya, sungai-sungai tersebut dipenuhi tumpukan sampah plastik dan airnya terkontaminasi mikroplastik dengan kadar rata-rata 290 partikel mikroplastik dalam 100 liter air.
Kemudian tim investigasi juga melakukan Brand Audit untuk mengetahui jenis dan produsen sampah plastik yang banyak dijumpai tertimbun di Sungai Meninting. Dari 1.000 pieces sampah plastik sachet yang menjadi sampel, ditemukan 9 Produsen sebagai pencemar, yaitu PT Wings sebanyak 34 persen, PT Unilever 5 persen, PT Nabati 3 persen, PT Mayora 3 persen, PT P&G 3 persen, PT Santos Jaya 2 persen, PT Unicharm 2 persen, PT Forisa 2 persen, PT KAO 2 persen, dan sachet tanpa brand 43 persen.
“Sampah sachet ini tidak bisa didaur ulang, pemerintah harus menuntut produsen tersebut untuk memenuhi tanggung jawab pengelolaan sampah yang mereka produksi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang,” ujar Ketua Tim Ekspedisi Sungai Nusantara, Prigi Arisandi.
“Kalau di kota-kota lain, brand-brand itu diwajibkan untuk melakukan pengelolaan atau mengucurkan dana sekian persen untuk pengelolaan sampah plastik,” imbuh Prigi.
Fenomena sampah dan cemaran mikroplastik ini darurat, karena akan membahayakan ekosistem air, dan menyebabkan kelainan hormon pada manusia apabila mengkonsumsi ikan yang mengandung mikroplastik.
Tumpukan sampah itu juga disebabkan karena tidak adanya fasilitas penunjang dari pemerintah, seperti bak sampah, serta masyarakat yang tidak disadarkan mengenai bahayanya cemaran sampah plastik.
“Pemerintah harus aksi riil dalam memperluas layanan tata kelola sampah hingga pelosok desa atau kelurahan yang dilewati sungai, lalu menyelesaikan tumpang tindih kewenangan pengelolaan sungai, memfokuskan anggaran APBD dan APBN untuk pengelolaan sampah,” tutur Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadi. (RZK)