HukrimLombok Timur

Terdakwa Pembunuhan Istri di Lombok Timur Dituntut Hukuman Mati

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa M. Anwar, seorang mantan honorer, dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Lilis.

Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.H., S.Sos., M.H., membacakan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Rabu, 8 Januari 2025.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.H., S.Sos., M.H., dengan Hakim Anggota H. Muhammad Nursalam, S.H. dan Abdi Rahmansyah, S.H. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa korban dengan perencanaan matang.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa Nurul Anwar alias Anwar Bin Muhammad Hasanuddin dengan pidana mati dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar JPU Manik Arta Aditama, S.H.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. “Terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” ucap Manik usai sidang.

Kronologi Kejadian Tragis

Kasus ini bermula saat korban, Lilis, meminta pertanggungjawaban Anwar untuk mengembalikan uang sejumlah calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sebelumnya, Anwar memakai uang tersebut untuk pembuatan paspor dan tes kesehatan para calon TKI, namun keberangkatan mereka tak terealisasi.

Permintaan tersebut memicu kemarahan Anwar yang kemudian berujung pada pertengkaran hebat. Dalam keadaan emosi, terdakwa menyerang korban menggunakan parang hingga menyebabkan luka fatal di bagian tubuhnya. Sebelum meninggal dunia, korban sempat meminta maaf dalam kondisi bersimbah darah.

Setelah insiden tersebut, terdakwa melarikan diri ke rumah orang tuanya sambil membawa anaknya yang masih balita. Namun akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Dusun Penet, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

Hakim menyangkakan terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal berupa pidana mati. Pasal ini memuat ancaman bagi pelaku pembunuhan berencana yang dianggap memiliki niat untuk menghilangkan nyawa dengan perencanaan sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button