Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, telah menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima dari 18 Partai Politik tingkat Kota Bima.
Dari 18 Partai Politik tersebut, 16 Partai Politik status pengajuannya dinyatakan lengkap dan diterima, sementara dua partai lainnya dinyatakan belum lengkap dan diterima.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, berdasarkan tahapan dan jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon oleh Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, berlangsung selama 14 hari.
Dimulai pada tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023.
Baca Juga :