Kota Bima

Perbaikan Bacaleg Diperpanjang, KPU Kota Bima Sebut Hanya Lengkapi, Bukan Mengganti

Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, telah menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima dari 18 Partai Politik tingkat Kota Bima.

Dari 18 Partai Politik tersebut, 16 Partai Politik status pengajuannya dinyatakan lengkap dan diterima, sementara dua partai lainnya dinyatakan belum lengkap dan diterima.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, berdasarkan tahapan dan jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon oleh Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, berlangsung selama 14 hari.

Dimulai pada tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023.

Baca Juga :

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button