Kota Bima

Perbaikan Bacaleg Diperpanjang, KPU Kota Bima Sebut Hanya Lengkapi, Bukan Mengganti

“Untuk PKN dan Perindo, diterima manual. Karena kedua partai ini belum melakukan pengajuan pada SILON. Proses pengajuan pada SILON saat itu melewati pukul 23.59 Wita,” jelas Mursalin.

Lanjut Mursalin, sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor: 700/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Bakal Calon tertanggal 10 Juli 2023, memberikan kesempatan bagi Partai Politik untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan bakal calon pada SILON yang telah diajukan  pada rentang waktu 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Mengganti atau melengkapi dokumen administrasi Bacaleg ini berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.

“Catatannya di sini, selama rentang waktu itu, Parpol hanya boleh memperbaiki dan melengkapi dokumen. Tidak boleh melakukan penggantian Bakal Calon maupun penggantian nomor urut Bakal Calon,” tegas Mursalin.Setelah proses memperbaiki dan melengkapi dokumen berakhir, KPU Kota Bima kemudian akan melakukan kegiatan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, sampai dengan tanggal 6 Agustus 2023.“Seharusnya, tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen Bakal Calon dimulai tanggal 10 Juli kemarin, tapi karena ada perbaikan ini, maka kegiatan verifikasi akan dimulai setelah perbaikan ini berakhir,” ujarnya.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button