Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 113.044 pemilih.
Jumlah pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kota Bima ini dengan rincian 54.894 pemilih laki-laki serta 58.150 pemilih perempuan.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin mengatakan penetapan DPS yang dilakukan oleh KPU Kota Bima merupakan hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kota Bima Pemilihan Umum Tahun 2024. Dimana Rapat Pleno tersebut dilaksanakan pada Aula Kantor KPU Kota Bima Rabu 5 April 2023.
Kemudian Mursalin memaparkan sebanyak 113.044 pemilih tersebut yang telah masuk menjadi DPS di daerah Kota Bima. Jumlah itu tersebar di 402 TPS yang ada di 41 kelurahan, dan 1 TPS di Lokasi Khusus yakni di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima.
Secara lebih rinci, Mursalin menjabarkan jumlah DPS yang ada di setiap Kecamatan. DPS di Kecamatan Mpunda total ada sebanyak 23.689 pemilih. Kecamatan Mpunda juga memiliki sebanyak 82 TPS yang tersebar di 10 kelurahan.
Kemudian Kecamatan Rasana’e Barat jumlah DPS yakni 21.545 pemilih, dan memiliki 76 TPS yang tersebar di 6 kelurahan yang ada. Selanjutnya Kecamatan Asakota dengan jumlah DPS yakni 24.941 pemilih, dan memiliki 88 TPS yang tersebar di 6 Kelurahan.
Pada Kecamatan Rasana’e Timur total DPS yang di tetapkan yakni 13.827, dan memiliki 52 TPS yang tersebar di 8 Kelurahan.
Terakhir di Kecamatan Raba dengan total DPS yakni 29.042 pemilih, dengan memiliki 105 TPS yang tersebar di 11 Kelurahan yang ada.
“113.044 pemilih ini, sudah termasuk pemilih yang ada di TPS Lokasi Khusus Rutan Bima,” jelas Mursalin.
Lanjut Mursalin, terhadap DPS yang sudah ditetapkan tersebut, data berupa by name dan by address (BNBA) akan diumumkan oleh KPU Kota Bima melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan, baik dari masyarakat, Pengawas Pemilu atau Peserta Pemilu.
Pengumuman tersebut dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada tanggal 12 April 2023.
Sementara waktu pemberian tanggapan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan tersebut selama 21 hari, sejak DPS diumkan oleh PPS.
Masukan dan tanggapan tersebut meliputi informasi mengenai pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS.
Kemudian pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih, dan pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali serta pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun yang bersangkutan terdaftar dalam DPS sebagai pemilih.
“DPS ini akan kami umumkan, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan. Nanti masukan dan tanggapan disampaikan melalui PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan e-KTP atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi Formulir Model A-Tanggapan,” ujar Mursalin.
Ia juga menambahkan selain diumumkan, DPS itu juga akan diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima dan pimpinan partai politik tingkat Kota Bima sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. “Bawaslu dan Parpol juga akan menerima DPS ini,” tandasnya. (ADH)