Daerah NTB

KPU NTB Lakukan Verifikasi Faktual ke Partai Prima

Mataram (NTBSatu)KPU Provinsi NTB melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik pada tingkat DPW Provinsi NTB sebagai partai politik calon peserta pemilu 2024 ke kantor DPW Provinsi NTB Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Setelah diumumkan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Pusat, KPU NTB melakukan verifikasi faktual kepada Partai Prima NTB. Sebagai tindak lanjut dari KPU RI yang tertuang dalam pengumuman Nomor : PU Nomor : 31 / PL01. 1-PU/05/ 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli mengatakan pihaknya telah melakukan proses yang menjadi ketentuan bagi peserta pemilu sebelumnya.

“KPU Provinsi NTB menindaklanjuti dalam bentuk verfak kengurusan baik K
Ketua, sekretaris dan bendahara, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Sedangkan 8 KPU kabupaten Kota diluar Kabupaten Bima dan KSB menindaklanjuti dalam bentuk verfak kepengurusan, dan keanggotaan,” tutur Yan Marli Kepada NTBSatu.

Sebelumnya Bawaslu Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor: 001/LP/ADM. PL / BWSL / 00. 00 / 111/ 2023 memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima.

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, kepengurusan di kantor DPW Partai Prima, petugas verifikator KPU Provinsi NTB yang melaksanakan verifikasi yakni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Zuriati dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli beserta tim verifikator Sekretariat KPU Provinsi NTB.

Pada Tahap Verifikasi, petugas memverifikasi dengan membawa SK kepengurusan partai politik dan dokumen kepemilikan kantor tetap.

Selain itu KPU mencocokan SK kepengurusan dengan SK yang dimiliki parpol, menghadirkan ketua, sekretaris, bendahara partai politik, dan menghadirkan 30 persen keterwakilan perempuan. Selanjutnya mencocokan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus dan identitas yang bersangkutan. (ADH)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button