Mataram (NTBSatu) – Bawaslu Kota Bima membuka perekrutan 218 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk pemilihan tahun 2024. Mereka nantinya akan bertugas saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina menyebutkan, ratusan PTPS yang akan pihaknya rekrut akan tersebar di 41 kelurahan sesuai dengan jumlah TPS yang KPU tetapkan.
“Ada 217 TPS reguler dan 1 TPS Lokasi khusus di Rumah Tahanan Kota Bima,” sebut Atina, Kamis, 12 September 2024.
Perekrutan ini, sambungnya, sesuai Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada 10 September 2024.
“Pengawasan di TPS merupakan salah satu kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan saat tahapan pungut hitung,” jelasnya.
Para PTPS ini akan bertugas di dalam TPS, untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai peraturan perundang-undangan. Seperti, ketaatan petugas KPPS menjalankan proses pungut hitung sesuai juknis yang KPU keluarkan.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), kewenangan rekrutmen ini ada di tingkat kecamatan, sehingga yang mengerjakan proses lanjutannya adalah pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam). Sedangkan Bawaslu Kota Bima, akan memonitoring dan mengevaluasi proses rekrutmen tersebut.
Pendaftaran PTPS mulai 12 hingga 28 September 2024. Untuk lokasi pendaftaran dan ketentuannya bisa langsung mengunjungi Sekretariat Panwascam yang tersebar di lima kecamatan Kota Bima.
“Kami mengundang dan mengajak putra putri terbaik daerah di Kota Bima, untuk mengambil bagian sebagai pengawal Pemilihan tahun 2024 ini sebagai Pengawas TPS. Sehingga menghasilkan demokrasi yang berintegritas,” pungkas mantan jurnalis ini. (*)