BREAKING NEWSKota Bima

10 Ekor Rusa Hasil Selundupan dari Pulau Komodo Dimusnahkan

Mataram (NTBSatu) – Polres Bima Kota memusnahkan 10 ekor rusa hasil selundupan dari Pulau Komodo, NTT, beberapa hari lalu.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima Kota, memimpin langsung pemusnahan tersebut. Kemudian turut menyaksikan otoritas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bima pada, Minggu pekan kemarin.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim, Iptu Franto Akcheryan Matondang menjelaskan, dari 10 ekor rusa yang tersebut terdapat 4 ekor pejantan dan sisanya merupakan rusa betina. 

IKLAN

Polres Bima Kota memusnahkan hewan lindung tersebut dengan cara menanamnya. Sebab, kondisi barang bukti sudah rusak dan membusuk.

“Mengingat barang bukti sudah berbau dan hancur, kami memutuskan untuk memusnahkannya dengan cara ditanam. Dan pihak BKSDA Bima langsung menyaksikannya,” jelas Iptu Franto, Kamis, 12 September 2024.

Amankan Tiga Terduga Pelaku

Sebelumnya, Kepolisian Sektor atau Polsek Sape, Kabupaten Bima menangkap tiga orang terduga pelaku yang membunuh 10 ekor rusa yang merupakan salah satu satwa dilindungi. Dugaannya, para teduga memburu satwa tersebut di Pulau Komodo, NTT.

Ketiga terduga berasal dari Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Mereka adalah MS (24) seorang wiraswasta, JN (39) Petani, dan TK (25) Petani.

Kapolsek Sape, Masdidin menyampaikan, kejadian ini bermula saat Personil Polsek Sape dan Personil Unit Intel Kodim 1608 Bima melaksanakan Patroli ke arah Desa Bugis.

Pada saat melintas di Dusun Bajo Sarae, Desa Bugis Personil melihat satu unit kendaraan roda empat avanza warna putih melintas di Dusun Bajo Sarae.

Lantas timnya mencurigai kendaraan tersebut. Sebab, terdapat muatan yang berat. Akhirnya memilih mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan mengecek muatan yang ada di kendaraan roda empat tersebut,” ujar Masdidin.

Setelah melakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga orang yang berasal dari Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Tak hanya itu, ternyata mereka juga memuat Satwa yang dilindungi (menjangan atau rusa) sebanyak sepuluh ekor dan dalam keadaan mati atau sudah disembelih.

 “Mereka membungkusnya dengan menggunakan terpal warna hijau,” ucapnya. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button