Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat koordinasi perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 bersama Ketua dan Anggota PPK se Kota Bima pada Senin 10 April 2023.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Kota Bima, Agusalim dan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Bima serta Sekretaris KPU Kota Bima.
Plh Ketua KPU Kota Bima, Agussalim menjelaskan bahwa rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan perbaikan DPS setelah diumumkan oleh PPS pada tanggal 12 April 2023 mendatang.
Lanjut Agusalim sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih, pengumuman DPS dilakukan oleh PPS selama 14 hari.
Kemudian, PPS juga akan menerima tanggapan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan selama 21 hari, sejak DPS tersebut diumumkan.
“Melalui rakor ini, KPU akan menyampaikan hal-hal apa saja yang akan dilakukan oleh PPS dan PPK selama tahapan perbaikan DPS pasca pengumuman DPS nanti,” jelas Agusalim.
Dalam rakor tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bukhari memaparkan beberapa hal terkait Tahapan Perbaikan DPS.
Untuk informasi, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Bima beberapa hari yang lalu, jumlah DPS Kota Bima untuk pemilu tahun 2024 ditetapkan sejumlah 113.044 Pemilih. Dengan jumlah TPS sebanyak 403 TPS. Rinciannya, 402 TPS reguler dan dan 1 TPS di lokasi khusus. (ADH)
Lihat juga:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Bersekongkol Setubuhi Santriwati Bersama Anaknya