Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat koordinasi perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 bersama Ketua dan Anggota PPK se Kota Bima pada Senin 10 April 2023.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Kota Bima, Agusalim dan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Bima serta Sekretaris KPU Kota Bima.
Plh Ketua KPU Kota Bima, Agussalim menjelaskan bahwa rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan perbaikan DPS setelah diumumkan oleh PPS pada tanggal 12 April 2023 mendatang.
Lanjut Agusalim sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih, pengumuman DPS dilakukan oleh PPS selama 14 hari.
Kemudian, PPS juga akan menerima tanggapan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan selama 21 hari, sejak DPS tersebut diumumkan.
“Melalui rakor ini, KPU akan menyampaikan hal-hal apa saja yang akan dilakukan oleh PPS dan PPK selama tahapan perbaikan DPS pasca pengumuman DPS nanti,” jelas Agusalim.
Dalam rakor tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bukhari memaparkan beberapa hal terkait Tahapan Perbaikan DPS.
Untuk informasi, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Bima beberapa hari yang lalu, jumlah DPS Kota Bima untuk pemilu tahun 2024 ditetapkan sejumlah 113.044 Pemilih. Dengan jumlah TPS sebanyak 403 TPS. Rinciannya, 402 TPS reguler dan dan 1 TPS di lokasi khusus. (ADH)
Lihat juga:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
- Jaksa Segera Tetapkan Pejabat Pemprov NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi NCC
- Pemerintah Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB, Sistem Zonasi juga Berubah