Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum Kota Bima menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sebanyak 112.363 pemilih.
Penetapan DPT tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kota Bima, Selasa 20 Juni 2023.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, penetapan DPT untuk Pemilu Tahun 2024 dilakukan setelah melewati tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, sejak tanggal 14 Desember 2022.
Mulai dari penerimaan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Pencocokkan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih.
Baca Juga:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
Selanjutnya, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) hingga penetapan DPT.
“DPT yang kita tetapkan hari ini telah melewati tahapan yang begitu panjang, dan sudah mendaptkan tanggapan serta masukan, baik dari Bawaslu, Partai Politik maupun masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Mursalin, dari 112.363 pemilih yang sudah ditetapkan sebagai DPT, terdiri dari 54.563 pemilih laki-laki dan 57.800 pemilih perempuan.