Kota Bima

Perbaikan Bacaleg Diperpanjang, KPU Kota Bima Sebut Hanya Lengkapi, Bukan Mengganti

Lanjut Mursalin, untuk hari pertama sampai dengan hari ke 12, tidak ada satu pun Partai Politik yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Kemudian di hari ke 13, terdapat tiga partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, yaitu Partai Ummat, Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang dengan status lengkap dan diterima.

Di hari ke 14, terdapat 15 partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, yaitu PKS, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, PSI, Partai Gerindra, PPP, PKB, Partai Gelora, Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Hanura, PKN dan Partai Perindo.

Dari 15 Partai Politik tersebut, 13 Partai Politik statusnya lengkap dan diterima. Sementara dua partai lainnya, yaitu PKN dan Perindo statusnya tidak lengkap dan Diterima.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button