Meski demikian, Nadiem menegaskan, sekolah juga tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru.
“Tidak boleh mewajibkan orang tua siswa membeli baju seragam saat setiap kenaikan kelas dan/atau saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” jelasnya.
Bila ada ketahuan yang mewajibkan pembelian baju seragam di sekolah, ujar Nadiem, maka sesuai kewenangannya Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif kepada Kepala Sekolah.
“Dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis. Bahkan, penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan. Maupun, sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dikbud NTB, H. Aidy Furqan secara tegas, akan menindak bila ada yang mewajibkan pembelian seragam.
Baca Juga :