Mataram (NTB Satu) – Jelang pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMK, Dinas Dikbud NTB mengingatkan agar sekolah tidak mewajibkan orang tua membeli seragam.
Sebab, larangan menjual seragam telah diatur dalam pasal 181 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Ketua Panitia PPDB 2023, Drs. Lalu Muhammad Hidlir mengatakan, pihaknya hanya menoleransi pembelian seragam olahraga dan khas saja. Selain itu, tidak wajib beli di sekolah.
“Kalau seragam putih-abu, pramuka silakan beli di luar. Kami hanya menoleransi seragam olahraga dan khas saja yang dapat dibeli di sekolah. Termasuk bagi SMA juga nanti saat daftar ulang,” ungkapnya saat ditemui NTBSatu, Senin, 19 Juni 2023.
Alasan diperbolehkannya menjual seragam olahraga dan khas, kata Hidlir, karena pada kedua seragam tersebut terdapat logo atau tulisan sekolah masing-masing.
Baca Juga :