Mataram (NTBSatu) – Kabar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA setelah lebaran 2024 menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Bahkan, sejumlah media daring arus utama atau mainstream juga turut memberitakannya dengan judul yang berbeda-beda. Tak ketinggalan, sejumlah foto yang diklaim sebagai model seragam yang baru juga ramai bertebaran di media sosial.
Lantas, apakah benar seragam sekolah mulai dari siswa SD hingga SMA berubah tahun ini?
Berdasarkan penelusuran NTBSatu, Kemendikbudristek sebagai instansi yang namanya dicatut dalam pemberitaan ini memastikan bahwa informasi tentang seragam sekolah baru yang beredar di media adalah tidak benar.
Instansi yang dipimpin Nadiem Makarim itu melalui unggahan di akun Instagram resminya menegaskan, hingga saat ini tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
Berita Terkini:
- Tim BKC Amankan 12.776 Batang Rokok Ilegal di Kota Mataram
- Sasar 11 Titik Lokasi di Lombok Tengah, Tim BKC Ilegal Tertibkan 3.660 Batang Rokok dan 2,1 Kilogram TIS
- Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Mataram Terbitkan 740 TTE Tersertifikasi
- APERSI NTB Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” bunyi keterangan dalam akun @kemdikbud.ri dikutip Jumat, 19 April 2024.
Padahal dalam narasi yang beredar, perubahan seragam sekolah yang disampaikan juga mengutip Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Aturan itu membahas tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikbudristek tersebut, seragam sekolah yang disebutkan ternyata tidak berubah sama sekali. Untuk model dan warna seragam nasional yang dipakai paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara tetap seperti biasa.
Mulai dari siswa SD sederajat yang tetap menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Siswa SMP sederajat menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Siswa SMA sederajat menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
Kemudian, untuk pakaian seragam pramuka penggunaannya diatur pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Begitu juga dengan penggunaan pakaian khas sekolah, yang motifnya pun sesuai kewenangan sekolah.
Serta, seragam pakaian adat yang digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu, sesuai kewenangan sekolah.
Tak hanya Kemendikbudristek memberi klarifikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah membantah kebenaran narasi soal wacana perubahan seragam sekolah tersebut. Kominfo pun menyebut narasi itu termasuk sebagai kategori hoaks.
Sehingga, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, informasi Kemendikbudristek mengubah seragam sekolah usai lebaran 2024 adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai hoaks. Sebab, informasi yang disampaikan sesungguhnya tidak benar tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. (JEF)