Hukrim

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta (NTBSatu) – Mantan Mendikbudristek era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kemahalan harga pengadaan laptop chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74. Serta, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730 dengan asumsi kurs Rp14.105 per dolar AS.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan US$44.054.426,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Dalam dakwaan tersebut, Nadiem diduga melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW).

IKLAN

Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah (MUL). Serta, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Selain itu, perbuatan tersebut juga melibatkan Mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa mengungkapkan, pengadaan chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara optimal, khususnya di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop chromebook dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut adanya mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut. Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 dilakukan tanpa didukung survei serta data pembanding yang memadai.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga dan tidak didukung referensi harga,” ungkap jaksa.

Jaksa juga menyebut, perbuatan tersebut telah memperkaya Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809 miliar. Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button