BREAKING NEWS

BREAKING NEWS – Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Keputusan tersebut langsung dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis, 4 September 2025.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” jelas Anang, Mengutip Kompas.com, Kamis, 4 September 2025

Ia menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Nadiem setelah penyidik memeriksa sekitar 120 orang saksi dan 4 ahli yang terlibat dalam pengusutan kasus ini.

IKLAN

Dalam perkara tersebut, sangkaan terhadap Nadiem melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari yang sama, Nadiem Makarim hadir memenuhi panggilan Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Ia tiba bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Nadiem tidak banyak berbicara saat doorstop media dan hanya menyampaikan, “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya.”

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan Chromebook ini sebelumnya sudah menyeret empat tersangka lain.

Mereka yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief.

IKLAN

Selain itu, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyahda, serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

Skandal tersebut bermula dari proyek pengadaan laptop untuk pelajar PAUD, SD, SMP, dan SMA sepanjang 2020 hingga 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Laptop tersebut peruntukannya siswa di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

Namun, dalam pelaksanaan proyek, dugaan terhadap para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang hanya mengarahkan pada penggunaan produk berbasis Chrome OS atau Chromebook.

Padahal, kajian internal Kemendikbudristek sebelumnya menilai Chromebook memiliki sejumlah kelemahan sehingga kurang sesuai di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Back to top button