Hukrim

Berkas Pemeriksaan Pejabat Bima Kasus Chromebook Diserahkan ke Kejagung

Mataram (NTBSatu) – Penyidik menyerahkan hasil pemeriksaan terkait pengadaan chromebook di Kota dan Kabupaten Bima ke Kejaksaan Agung.

“Penyidikan sementara berakhir. Kami sudah serahkan kemarin berkasnya ke Kejagung,” kata
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Catur Hidayat Putra pada Senin, 25 Agustus 2025.

Berkas yang diberikan oleh Kejari Bima berupa fisik dokumen atau berkas pemeriksaan. Penyerahan itu pada Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu.

Di Kota Bima, penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2019-2020, Syamsudin. Kemudian Kadis periode 2021-2024, Supratman.

Selain itu, jaksa juga memintai keterangan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Dikpora, Abdul Gani dan Nasaruddin.

IKLAN

“Pemeriksaan yang Kota Bima itu awalnya tanggal 11 Agustus 2025,” kata Yabo, sapaan akrab Catur Hidayat Putra.

Sementara untuk pemeriksaan di Kabupaten Bima, penyidik telah memeriksa Kadis Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima, Zunaidin. Jaksa memintai keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah unit chromebook. “Dokumen yang kami sita, antara lain dokumen kontrak, surat serah terima barang (laptop chromebook) dan sejumlah dokumen lainnya,” tutupnya.

Sebagai informasi, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2024.

Mereka adalah Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; Mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Terakhir, Mulyatsyah selalu Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button