BERITA LOKALPendidikan

Kadis Dikbud NTB Sebut Seragam Sekolah Baru Tak Boleh Bebani Orang Tua

Mataram (NTBSatu) – Siswa sekolah dasar dan menengah akan menggunakan seragam sekolah baru tahun 2024. Hal ini dilandasi oleh Permendikbud No. 50 Tahun 2022.

Tujuan dari penyeragaman pakaian sekolah ini adalah guna menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antar peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr. H. Aidy Furqan M.Pd., mengatakan, penggunaan seragam baru tidak boleh membebani orang tua. Menurut Aidy, orang tua tidak boleh merasa terbebani oleh aturan ini.

Oleh karena itu, untuk menerapkan penggunaan seragam baru, memiliki sejumlah tahapan.

Aidy mempersilakan siswa-siswa yang memang memasuki tahun ajaran baru untuk memakai seragam baru. Jika tidak, maka Aidy memperbolehkan siswa untuk menggunakan seragam yang lama.

Berita Terkini:

“Misalnya, siswa kelas X yang memang membutuhkan seragam baru, itulah yang akan menggunakan seragam. Kalau kelas XI dan XII, tidak perlu menggunakan seragam baru dan silakan menuntaskan sampai selesai bersekolah,” jelas Aidy, Rabu, 17 April 2024.

Masih berkaitan soal seragam baru, Aidy menyebutkan peraturan penggunaan seragam baru memang diperuntukkan untuk siswa yang baru memasuki sekolah.

Dalam penggunaan seragam baru, tidak boleh ada pemaksaan, sekolah tidak boleh mengkoordinir penyediaan seragam baru, serta harus sesuai dengan apa yang dijual di pasar.

“Peraturan penggunaan seragam baru akan mencakup sekolah swasta juga,” terang Aidy.

Aidy menerangkan bahwa seragam yang akan diganti adalah seragam untuk hari Senin dan Selasa serta seragam Pramuka. Sisanya, diserahkan masing-masing ke sekolah. Meskipun begitu, Aidy belum mengedarkan surat edaran ke sekolah-sekolah.

“Sebab, kami ingin mencermati aturan tersebut terlebih dahulu,” tandas Aidy.

Untuk jadwal penggunaannya, seragam sekolah baru pada 2024 ini dikenakan pada:

  1. Seragam Nasional: Senin dan Kamis, serta pada pelaksanaan upacara bendera.
  2. Seragam Pramuka: Hari dan waktu penggunaannya ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  3. Seragam Khas Sekolah: Hari dan waktu penggunaannya ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  4. Pakaian Adat: Hari dan waktu penggunaannya ditetapkan oleh masing-masing sekolah, khusus pada hari atau acara adat tertentu. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button