Hukrim

Jaksa Tunda Penahanan Ibu Hamil dan Enam PKL di Lombok Barat

Mataram (NTB Satu) – Eksekusi terhadap ibu hamil, Siti Zubaedah bersama enam pedagang kaki lima (PKL) asal Lombok Barat ditunda.

Kelanjutan perkara ini akan dilanjutkan sampai tanah (lokasi) tempat mereka membuka lapak, memiliki status yang jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka mengatakan, penundaan eksekusi terhadap ketujuhnya dilakukan setelah melihat dan mendengar kronologis kejadian dan status tanah.

“Eksekusinya nanti, setelah ada keputusan dari kementerian (tentang tatus tanah),” ungkapnya.

Ivan mengaku, setelah mendengar aduan Siti Zubaedah dan rekan-rekannya saat melakukan upaya hukum, dirinya merasa tersentuh.

Baca Juga :

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button