Mataram (NTB Satu) – Eksekusi terhadap ibu hamil, Siti Zubaedah bersama enam pedagang kaki lima (PKL) asal Lombok Barat ditunda.
Kelanjutan perkara ini akan dilanjutkan sampai tanah (lokasi) tempat mereka membuka lapak, memiliki status yang jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka mengatakan, penundaan eksekusi terhadap ketujuhnya dilakukan setelah melihat dan mendengar kronologis kejadian dan status tanah.
“Eksekusinya nanti, setelah ada keputusan dari kementerian (tentang tatus tanah),” ungkapnya.
Ivan mengaku, setelah mendengar aduan Siti Zubaedah dan rekan-rekannya saat melakukan upaya hukum, dirinya merasa tersentuh.
Baca Juga :
- Sejak Divonis Bersalah, Pedagang Hamil Asal Batu Layar Sempat Mengalami Stres Berat
- Pedagang Hamil itu Minta Bantuan Pemprov NTB dan Layangkan Surat Penundaan Eksekusi
- Pedagang Hamil asal Lombok Barat ini hitungan Hari akan Dipenjara
- Pemilik Lahan di Dusun Duduk Angkat Bicara soal Pedagang Hamil yang Turut Dipidana