Karena itu, pemilik lahan merasa keberatan dan tidak bisa mengusai fisik tanah miliknya. Selanjutnya Lalu Heri melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, kemudian memprosesnya hingga ke ranah pengadilan.
Hasilnya, tujuh PKL itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin pemilik.
Sementara itu, Ketua LBH Komnas HAM NTB, Sudirman, SH., MH., yang sebelumnya ingin mendampingi warga yang akan dieksekusi juga memberikan apresiasi yang tinggi atas keputusan yang diberikan oleh Kajari Mataram.
“Menurut saya ini keputusan yang sangat pas, apalagi ada ibu hamil yang akan menjalani kurungan. Alhamdulillah, kami apresiasi Kajari Mataram atas pertimbangan dan keputusan yang luar biasa ini,” ujarnya.
Ucapan yang sama juga dilontarkan penasihat hukum para PKL, Rusdi, S.H. Dia mengapresiasi keputusan penundaan eksekusi yang dilakukan Kajari. “Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Kajari Mataram,” ucapnya. (KHN)
Baca Juga :
- Sejak Divonis Bersalah, Pedagang Hamil Asal Batu Layar Sempat Mengalami Stres Berat
- Pedagang Hamil itu Minta Bantuan Pemprov NTB dan Layangkan Surat Penundaan Eksekusi
- Pedagang Hamil asal Lombok Barat ini hitungan Hari akan Dipenjara
- Pemilik Lahan di Dusun Duduk Angkat Bicara soal Pedagang Hamil yang Turut Dipidana