Hukrim

Jaksa Tunda Penahanan Ibu Hamil dan Enam PKL di Lombok Barat

Sementara itu, Siti Zubaedah yang sejak pagi merasa khawatir karena akan meninggalkan anaknya yang berumur lima tahun, merasa bersyukur atas tertundanya pelaksanaan eksekusi tersebut.

Sebelumnya, para PKL dijadwalkan akan melaksanakan eksekusi pada 26 Juni 2023. Hal itu sesuai dengan surat panggilan yang mereka terima.

Sebagai informasi, Siti Zubaedah bersama enam PKL lainnya divonis bersalah dalam kasus penyerobotan lahan. Pengadilan Negeri Mataram memvonis wanita asal Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar Barat itu bersama enam PKL lainnya, yakni, Adhat, Yulce Y Senduk, Samsul Hadi, Sopian Dani, Dani, dan Lalu Muh. Zainudin.

Penelusuran NTB Satu di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, sipp.pn-mataram.go.id, Siti Zubaedah bersama sejumlah rekannya mendirikan lapak di Dusun Duduk, Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

Lapak itu didirikan sekitar bulan Juni 2019 lalu di lahan milik Lalu Heri Prihatin dan tertuang dalam surat hak milik (SHM) Nomor 2659. Mereka dianggap menggunakan tanah tanpa izin yang dari pemilik sah.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button