Sementara itu, Siti Zubaedah yang sejak pagi merasa khawatir karena akan meninggalkan anaknya yang berumur lima tahun, merasa bersyukur atas tertundanya pelaksanaan eksekusi tersebut.
Sebelumnya, para PKL dijadwalkan akan melaksanakan eksekusi pada 26 Juni 2023. Hal itu sesuai dengan surat panggilan yang mereka terima.
Sebagai informasi, Siti Zubaedah bersama enam PKL lainnya divonis bersalah dalam kasus penyerobotan lahan. Pengadilan Negeri Mataram memvonis wanita asal Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar Barat itu bersama enam PKL lainnya, yakni, Adhat, Yulce Y Senduk, Samsul Hadi, Sopian Dani, Dani, dan Lalu Muh. Zainudin.
Penelusuran NTB Satu di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, sipp.pn-mataram.go.id, Siti Zubaedah bersama sejumlah rekannya mendirikan lapak di Dusun Duduk, Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Lapak itu didirikan sekitar bulan Juni 2019 lalu di lahan milik Lalu Heri Prihatin dan tertuang dalam surat hak milik (SHM) Nomor 2659. Mereka dianggap menggunakan tanah tanpa izin yang dari pemilik sah.
Baca Juga :
- Sejak Divonis Bersalah, Pedagang Hamil Asal Batu Layar Sempat Mengalami Stres Berat
- Pedagang Hamil itu Minta Bantuan Pemprov NTB dan Layangkan Surat Penundaan Eksekusi
- Pedagang Hamil asal Lombok Barat ini hitungan Hari akan Dipenjara
- Pemilik Lahan di Dusun Duduk Angkat Bicara soal Pedagang Hamil yang Turut Dipidana