Mataram (NTB Satu) – Siti Zubaedah, salah seorang warga asal Dusun Batu Bolong Desa Batulayar Barat, Kabupaten Lombok Barat divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus penyerobotan lahan.
Ia terancam hukuman penjara selama 14 hari atas laporan Lalu Heri Prihatin, seorang pengusaha asal Mataram terkait penggeregahan lahan.
Vonis itu tertuang di putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 5/Pid.C/2023/PN Mtr tanggal 16 Maret 2023.
Siti Zubaedah dalam kondisi hamil lima bulan juga harus siap meninggalkan suami serta tiga buah hatinya yang masih menempuh pendidikan.
Selama itu, Siti hanya mengandalkan penghasilan dari usaha yang ia jalani. Dari usaha itu, ia mampu membantu kebutuhan dan keuangan keluarga.
“Setiap hari paling banyak Rp25.000 kalau lagi ramai bisa Rp 100.000 atau lebih tergantung kondisi,” ucapnya, Selasa, 9 Mei 2023
Ia mendapat pemasukan dari usaha jual makanan, minuman dan jagung bakar di Pantai Duduk, Batu Layar Barat. Pemasukan itu sangat membantu suami dan kebutuhan sehari-harinya.
Siti mengaku sangat sedih dan kecewa ketika mengetahui dirinya divonis bersalah dan akan dipenjara. Terlebih saat ini ia mengandung anak keempat dengan usia kandungan lima bulan. Kondisi ini merupakan ujian terberat baginya.
“Saya memiliki tanggungan tiga anak masih sekolah. Perasaan sedih dan kecewa jadi satu,” ucapnya.
Suami Siti, Saruji sangat sedih dan terpukul dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Mataram. Kehidupan sehari-harinya dan keluarganya bergantung pada kehadiran sang istri.
“Kalau urusan kerja, urus anak bisa, tetapi belum terbayangkan beberapa hari ke depan, belum sanggup,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Saruji menambahkan, sampai detik ini pun merasa was-was jika secara mendadak pihak Kepolisian datang untuk menjemput istrinya.
Sebagai kepala keluarga dengan mata pencaharian serabutan, Saruji mendapatkan pemasukan dari hasil kerjanya sebesar Rp50.000 sampai Rp150.000 per hari.
“Bagaimana caranya itu harus kami cukupkan, kehamilan Siti yang sekarang beda dengan yang sebelumnya, lebih berat,” ujarnya.
Ia banyak berharap besar kepada awak media dan masyarakat untuk membantu menuntaskan kasus ini, sehingga harapannya dan Siti terbebas dari vonis penjara bisa terwujud.
“Harapan saya ingin dibebaskan, dan kasus ini dituntaskan,” harap Saruji tak kuasa menahan air mata. (WIL)