Hukrim

Warga Narmada Tergiur Bekerja di Australia, Ternyata Tertipu hingga Ratusan Juta

“Namun saat itu, korban belum siap dan berjanji kepada YA akan menyerahkan dalam beberapa bulan kemudian,” ucap Arman.

Selanjutnya, pada bulan Juli 2022, Wildan menemui YA di daerah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Di sana YA menjelaskan sejumlah persyaratan untuk keberangkatan.

“Lalu sekitar bulan September 2022 korban mentransfer DP sebesar Rp7 juta rupiah ke rekening terlapor,” lanjutnya.

Usai mentransfer uang, sambung Arman, Wildan kemudian menceritakan perihal tersebut kepada beberapa rekannya. Empat orang yang mendengar cerita kemudian merasa tergiur, dan turut mentransfer sejumlah uang kepada YA.

“Totalnya berjumlah Rp282 juta,” sebut Arman

IKLAN

Karena lama tak ada kabar, korban mulai merasa curiga. Mereka menduga apa yang ditawarkan terlapor tidak benar. “Kemudian korban melapor ke Polres Mataram,” jelas Arman.

Saat ini tim dari unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram sedang melakukan penyidikan atas dugaan tersebut.

Penyidikan itu tertuang dalam surat perintah SP.Lidik nomor 439 Reskrim tanggal 16 Juni 2023. “Saat ini dugaan kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan Satgas TPPO Polda NTB,” pungkas Kabid Humas. (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button