Hukrim

Modus Tersangka TPPO di Lombok Tengah adakan Pelatihan Bodong

Mataram (NTB Satu) – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Polda NTB, kembali mengungkap perkara TPPO di wilayah hukum NTB.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing SR (41) dan HW (39). Korban kedua tersangka mencapai 13 orang. Empat di antara korban dikabarkan sudah berangkat ke Jakarta secara ilegal.

Sementara 9 korban lainnya, ditemukan pada saat dilakukan penggerebekan di lokasi penampungan di wilayah Lombok Tengah.

Kepala Satgas TPPO Polda NTB, Brigjen Ruslan Aspan menjelaskan, modus yang dilakukan SR dan HW adalah dengan mengadakan pelatihan ilegal.

“Jadi kedua pelaku ini mengadakan pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diketahui ilegal,” kata Ruslan saat konferensi pers di Polda NTB, Senin, 12 Juni 2023.

Lihat Juga:

Perwira tinggi (Pati) yang juga menjabat sebagai Wakapolda NTB itu menjelaskan, SR dan HW menjalankan peran berbeda. SR sebagai pemilik LPK bernama Lombok Jaya Internasional, sekaligus juga menyelenggarakan pelatihan.

“Sementara untuk HW ini berperan seolah-olah sebagai agen Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI),” imbuhnya.

Dari 13 orang yang sudah menjadi korban, pelaku mengumpulkan uang dari korban sejumlah Rp191 juta. Masing-masing pelaku ditarik uang bervariasi, mulai dari Rp5 juta.

SR dan HW terancam dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Keduanya diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.000, denda pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button