Dua Otak TPPO asal Lombok Tengah ditangkap Polda NTB
Mataram (NTB Satu) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap. Kali ini dua otak TPPO inisial SR (41) dan WH (39) diciduk.
Dua pria asal Lombok Tengah ini diketahui menjalankan aksinya sejak tahun 2022, dengan korban berjumlah 13 orang.
“Empat orang sudah diberangkatkan ke Jakarta untuk mempersiapkan diri berangkat ke negeri tujuannya,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin, 12 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Antisipasi Ledakan Sampah saat Ramadan, DLH Mataram Pastikan Pembuangan Kembali Normal
- Dinsos Sumbawa Lakukan Asesmen Program Bantuan bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat
- Seleksi Senyap Direksi PT GNE, Ketua Pansel: Tidak Ada Tertutup
- Prabowo Pamer Tutup 1.000 Tambang Ilegal di Depan Pengusaha AS
Keempatnya masing-masing berinisial S, MI, AS dan, DA. Mereka selama dua bulan menganggur di Ibu Kota dan tidak diberikan kepastian waktu keberangkatan ke negara yang dijanjikan.
“Karena tidak ada kepastian, empat korban menyerah dan kembali ke daerahnya masing-masing menggunakan uang pribadi,” jelas Teddy.
Sementara sembilan orang lainnya, ditemukan pada saat penggerebrkan di TKP, di wilayah Lombok Tengah. Tersangka SR yang diketahui sebagai perekrut calon PMI ilegal menjanjikan kesembilan orang itu akan berangkat ke luar negeri.


