Dua Otak TPPO asal Lombok Tengah ditangkap Polda NTB
Mataram (NTB Satu) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap. Kali ini dua otak TPPO inisial SR (41) dan WH (39) diciduk.
Dua pria asal Lombok Tengah ini diketahui menjalankan aksinya sejak tahun 2022, dengan korban berjumlah 13 orang.
“Empat orang sudah diberangkatkan ke Jakarta untuk mempersiapkan diri berangkat ke negeri tujuannya,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin, 12 Juni 2023.
Lihat Juga:
- Kasus PT GNE Jalan di Tempat, Jaksa: Masih Kami Dalami
- TPS Lawata Over Kapasitas, DPRD Minta Pemkot Mataram Bangun TPST dengan Kapasitas Insenerator
- Berhasil Tekan Angka Stunting, Dinkes Lombok Tengah Targetkan Turun hingga 7 Persen di 2026
- Kasus DAK Dikbud NTB Masih Puldata-Pulbaket
Keempatnya masing-masing berinisial S, MI, AS dan, DA. Mereka selama dua bulan menganggur di Ibu Kota dan tidak diberikan kepastian waktu keberangkatan ke negara yang dijanjikan.
“Karena tidak ada kepastian, empat korban menyerah dan kembali ke daerahnya masing-masing menggunakan uang pribadi,” jelas Teddy.
Sementara sembilan orang lainnya, ditemukan pada saat penggerebrkan di TKP, di wilayah Lombok Tengah. Tersangka SR yang diketahui sebagai perekrut calon PMI ilegal menjanjikan kesembilan orang itu akan berangkat ke luar negeri.



