Dir Reskrimum menuturkan, kasus kali ini berbeda dengan pengungkapan kasus sebelumnya. Dimana SR dan HW tidak memberikan uang keberangkatan kepada para korbannya.
“Kalau tersangka sebelumnya memberikan uang transportasi dan uang awal lainnya kepada korban,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Antara lain, satu unit sepeda motor, empat lembar kuitansi pelatihan dan pemberangkatan ke luar negeri, selembar tiket bandara tujuan Lombok-Jakarta.
Lihat Juga:
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
Kemudian dua unit hp milik tersangka, tiga CPU, sebuah laptop, dua banner organisasi.
SR dan HW terancam dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI).
Dengan ancaman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.000, denda pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (KHN)