Daerah NTB

Bagi Siswa yang baru Lulus, Lakukan ini Jika Ijazah ditahan Sekolah

Akibatnya, banyak alumni yang kesulitan untuk mencari pekerjaan lantaran tidak melengkapi syarat lamaran kerja berupa ijazah.

Padahal, pihak sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk belum membayar tagihan sekolah.

Hal itu mengacu pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, yang berbunyi:

“Satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”

Apabila masih terdapat aksi penahanan ijazah, siswa atau orang tua diminta untuk melapor ke Ombudsman atau penegak hukum terkait. Pelaporan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor lembaga, maupun melalui nomor telepon yang disediakan. (MKR)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button