Pendidikan

Kini, Siswa SMA Bisa Langsung Ambil Ijazah Saat Pengumuman Kelulusan

Mataram (NTB Satu) – Masalah keterlambatan mengambil ijazah maupun siswa meninggalkan ijazah di sekolah dalam waktu lama, selalu muncul setiap tahunnya. Lantas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB berusaha agar masalah tersebut tidak terulang kembali.

Dengan demikian, pada tanggal 5 Mei 2023 mendatang, saat pengumuman kelulusan bagi SMA/SMK/SLB, siswa dapat langsung mengambil ijazahnya.

“Ikhtiar Dikbud untuk segera menghadirkan ijazah terkabulkan. Minggu ini, kami sudah menerima blangko ijazah SMA/SMK/SLB. Rencana akan membagikannya ke sekolah tanggal 2 Mei setelah rapat kerja,” kata Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB, H. Aidy Furqan, Jumat, 28 Mei 2023.

Kehadiran ijazah lebih awal ini dapat menjadi angin segar bagi siswa yang membutuhkan ijazah secepatnya. Sebab, beberapa siswa memang membutuhkan ijazah secepatnya untuk melamar kerja atau mendaftar kuliah di luar daerah.

“Setelah Dikbud memberikan blangko ijazah saat rapat kerja, harapannya sekolah sudah bisa membagikan ijazah saat kelulusan 5 Mei itu. Jadi, anak-anak bisa langsung cap tiga jari juga,” jelas Aidy.

Meskipun saat hari kelulusan sekolah belum bisa membagikan ijazah, Dikbud Provinsi NTB meminta dalam minggu itu proses pembagian sudah mulai.

“Kalau pas tanggal 5 belum bisa, paling tidak tanggal 6, 7, atau 8 sudah mulai. Jangan lama-lama membagikannya ke siswa,” tegas Aidy.

Adapun mekanisme pembagian stok blangko ijazah tahun ini dengan tahun sebelumnya berbeda. Pada tahun sebelumnya, pusat langsung memberikan ke sekolah sesuai jumlah siswa kelas 12, bukan jumlah siswa yang lulus.

“Tahun ini, kepala sekolah mengajukan ke Dikbud sesuai jumlah siswa yang lulus dengan stempel dan tanda tangan basah. Kalau kurang, baru minta lagi” ujar Aidy.

Pemberlakuan mekanisme baru ini dikarenakan selalu ada blangko ijazah yang tidak terpakai, tetapi sekolah tidak melaporkannya. Hal ini terjadi saat pembagian stok blangko dari pusat langsung ke sekolah.

“Saat pusat memberikan ke sekolah itu selalu ada sisa lebih, tetapi bukan dari yang sengaja dilebihkan. Lalu, ada waktu enam bulan diberikan untuk perbaikan, jika ada ijazah yang rusak atau keliru penulisan. Namun, setelah lebih enam bulan, sekolah tidak melaporkan sisa blangko tersebut,” terang Aidy.

Maka dari itu, dengan mekanisme pembagian stok blangko ijazah tahun ini dapat mempermudah saat melapor kepada Kementerian.

“Diharapkan jadi lebih transparan dan pelaporan ke kementerian jadi lebih mudah nantinya,” tutup Aidy. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button