Pendidikan

Penerima LPDP Terancam Kembalikan Dana Beasiswa Usai Pamer Anak Jadi WN Inggris

Mataram (NTBSatu) – Pernyataan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), berinisial DS yang menyebut “cukup saya WNI, anak jangan” memicu polemik luas di ruang publik.

Dalam video unggahannya, DS menerima dokumen dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi berstatus sebagai Warga Negara (WN) Inggris. Ia juga menyampaikan, pernyataan yang kemudian memicu kritik tajam.

“Aku tahu dunia terlihat nggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA (Warga Negara Asing) itu,” ungkapnya melalui Instagram pribadinya, @sasetyaningtyas.

Ungkapan tersebut langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial. Banyak warganet menilai, sikap DS merendahkan identitas kebangsaan Indonesia.

Sejumlah pihak juga menilai, pernyataan itu tidak mencerminkan rasa terima kasih atas beasiswa yang bersumber dari dana pajak masyarakat.

Terancam Kembalikan Dana Beasiswa

Menindaklanjuti unggahan viral tersebut, LPDP menyampaikan respons melalui akun Intstagram @lpdp_ri. LPDP mengungkap, keprihatinan terhadap sikap pasangan alumnus beasiswa tersebut karena tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang LPDP tanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.

LPDP juga mengungkap, dugaan suami DS berinisial AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi. Saat ini, LPDP menjalankan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. Jika terbukti, AP akan menerima kewajiban untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa.

“LPDP telah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” jelas LPDP, mengutip Instagram @lpdp_ri pada Sabtu, 21 Februari 2026.

LPDP menjelaskan, seluruh penerima dan alumni LPDP memiliki kewajiban kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk masa studi dua tahun, kewajiban kontribusi berlangsung selama lima tahun.

LPDP juga menegaskan, DS telah menyelesaikan studi magister dan lulus pada 31 Agustus 2017 serta telah menuntaskan masa kontribusi sesuai ketentuan. Karena itu, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS.

Meski begitu, LPDP tetap berkomunikasi dengan DS dan mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijak saat menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kewajiban kebangsaan sebagai penerima beasiswa negara.

Permintaan Maaf DS

Sementara itu, DS menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah pernyataannya memicu polemik luas. Ia menyebut, ucapan itu muncul karena rasa kecewa. Namun, ia menyadari pilihan kata yang ia gunakan tidak tepat dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik,” ujar DS, mengutip Instagram @sasetyaningtyas pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menegaskan, tanggung jawab penuh atas pernyataan itu dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik yang merasa tersinggung serta kegaduhan muncul.

“Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya. Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi,” lanjutnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button