Penerima LPDP Terancam Kembalikan Dana Beasiswa Usai Pamer Anak Jadi WN Inggris
Terancam Kembalikan Dana Beasiswa
Menindaklanjuti unggahan viral tersebut, LPDP menyampaikan respons melalui akun Intstagram @lpdp_ri. LPDP mengungkap, keprihatinan terhadap sikap pasangan alumnus beasiswa tersebut karena tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang LPDP tanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
LPDP juga mengungkap, dugaan suami DS berinisial AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi. Saat ini, LPDP menjalankan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. Jika terbukti, AP akan menerima kewajiban untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa.
“LPDP telah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” jelas LPDP, mengutip Instagram @lpdp_ri pada Sabtu, 21 Februari 2026.
LPDP menjelaskan, seluruh penerima dan alumni LPDP memiliki kewajiban kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk masa studi dua tahun, kewajiban kontribusi berlangsung selama lima tahun.
LPDP juga menegaskan, DS telah menyelesaikan studi magister dan lulus pada 31 Agustus 2017 serta telah menuntaskan masa kontribusi sesuai ketentuan. Karena itu, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS.
Meski begitu, LPDP tetap berkomunikasi dengan DS dan mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijak saat menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kewajiban kebangsaan sebagai penerima beasiswa negara.



