Mataram (NTB Satu) – Permasalahan sulitnya mendapatkan pekerjaan, tak hanya disebabkan oleh sedikitnya lowongan kerja. Akan tetapi, permasalahan penahanan ijazah oleh pihak sekolah juga menjadi kendala bagi para pencari kerja.
Hal itu dipaparkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono. Dijelaskannya, penahanan ijazah oleh pihak sekolah di Provinsi NTB sepanjang tahun 2022 masih saja terjadi. Penahanan ijazah itu membuat para lulusan yang tengah mencari kerja terkendala.
“Permasalahan penahanan ijazah ini menjadi salah satu alasan sulitnya mendapat kerja. Karena ketika ada lowongan pekerjaan, pencari kerja ini kesulitan penuhi syarat untuk melamar,” kata Dwi Sudarsono.
Temuan penahanan ijazah itu terungkap melalui terobosan baru Ombudsman on the Spot (OTS). Dari sample di tiga Kabupaten, yakni, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, terdapat 32 pelapor yang melaporkan kasus tersebut.
“Datanya masih bercampur dengan data pelaporan yang lainnya, seperti pengaduan layanan desa dan sebagainya. Jadi belum bisa kami rincikan,” sebut Dwi.
Lebih lanjut dipaparkannya, dari 32 pelapor itu, satu pelapor mewakili satu sekolah. Sehingga kata Dwi, korban dari penahanan ijazah tersebut terhitung banyak. “Bayangkan saja, satu pelapor mewakili satu sekolah, itu 32 laporan. Dan ini sebenarnya terjadi di semua daerah,” ungkapnya.
Dari data Ombudsman sendiri, kasus yang sama sempat juga terjadi di tahun 2021 lalu. Bahkan, dari kasus tahun lalu, sebanyak ribuan ijazah sempat ditahan oleh pihak sekolah di Provinsi NTB. Meski pada akhirnya, kasus tersebut dapat diselesaikan.
“Untuk alasan penahanan sendiri, sekolah biasanya beralasan akibat korban belum membayarkan sejumlah tagihan yang ada di sekolah, baik tagihan SPP maupun DPP,” pungkasnya. (MIL)