Mataram (NTB Satu) – Kemeterian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) pada 2015 lalu telah menonaktifkan 243 kampus di Indonesia.
Kemudian periode Januari hingga Maret 2023, mencuat kabar bahwa Kemendikbud Ristek kembali mencabut izin operasional 17 Perguruan Tinggi karena dinilai tak layak.
Keberadaan kampus – kampus itu menyebar di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali, NTB, dan NTT.
Lihat juga:
- Perusahaan Sepatu Nike PHK Massal Ribuan Karyawan di Indonesia
- Rumah Warga di Lombok Timur Terancam Jatuh Akibat Longsor
- Ibu Muda di Dompu Rela Tinggalkan Tiga Anak Demi Selingkuhan
- Senator Evi Sentil Minimnya Infrastruktur Pendukung Laju Komoditas Unggulan NTB
- Godok Perda Jasa Konstruksi, Pansus IV DPRD NTB Kunjungi Komisi V DPR RI
- KPU Resmi Tetapkan Iqbal – Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2025-2030