Mataram (NTB Satu) – Kemeterian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) pada 2015 lalu telah menonaktifkan 243 kampus di Indonesia.
Kemudian periode Januari hingga Maret 2023, mencuat kabar bahwa Kemendikbud Ristek kembali mencabut izin operasional 17 Perguruan Tinggi karena dinilai tak layak.
Keberadaan kampus – kampus itu menyebar di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali, NTB, dan NTT.
Lihat juga:
- Ini 5 Capaian Besar Iran Meski dalam Sanksi Internasional
- Pengurus DPN ADKASI 2025-2030 Dilantik, Dewan Sumbawa Berlian Rayes Jadi Wasekjen Pemberdayaan Aparatur Negara
- Menakar Potensi Amerika Serikat Terlibat Perang Iran Vs Israel
- Bobon Santoso Bakal Hadir di Lombok, Siapkan Masakan Jumbo untuk Pelajar
- Intip Peta Kekuatan Militer Iran Vs Israel, Siapa Paling Kuat?
- iPhone 13 Vs iPhone 13 Pro: Mana yang Lebih Unggul dan Layak Dibeli 2025?