Mataram (NTB Satu) – Kemeterian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) pada 2015 lalu telah menonaktifkan 243 kampus di Indonesia.
Kemudian periode Januari hingga Maret 2023, mencuat kabar bahwa Kemendikbud Ristek kembali mencabut izin operasional 17 Perguruan Tinggi karena dinilai tak layak.
Keberadaan kampus – kampus itu menyebar di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali, NTB, dan NTT.
Lihat juga:
- CFD Ditiadakan Selama Ramadan, Masyarakat Bisa Lebih Fokus Ibadah
- Penjual Minuman Beralkohol Kedaluwarsa Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Berlapis
- Hotel Lalai Bayar Pajak Akibat Pencatatan Keuangan yang Tidak Dipisah
- Polres Lombok Timur Tangkap 34 Pelaku Judi, dari Remi hingga Adu Jangkrik
- Caleg PKS di Lombok Barat Lapor Dugaan Tipilu ke Bawaslu, Bawa Bukti Surat Pernyataan Hibah Suara
- Mau Tukar Uang? Catat Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di NTB Tahun Ini