Daerah NTB
Ditanya belum bayar Royalti Rp104 Miliar, PT AMNT: Ini antara BPK dengan Pemprov NTB
Mataram (NTB Satu) – Kejelasan penyelesaian temuan BPK terkait royalti ratusan miliar yang belum disetor PT AMNT kepada Pemprov NTB belum ada titik temu. Manajemen perusahaan tambang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat ini masih menunggu sikap Pemprov NTB.
“Kami baru bisa menanggapi setelah ada arahan Pemprov NTB,” jawab Vice President Corporate Communications PT AMNT, Kartika Octaviana kepada NTBSatu.
Kartika juga tidak menjawab lugas ketika ditanya mekanisme pembayaran royalti dan kendalanya sehingga royalti Rp104 Miliar tahun 2020 menjadi temuan BPK. Soal ini, ia menyarankan bertanya ke Pemprov NTB.
“Untuk hal ini sebaiknya ditanyakan ke Pihak Pemprov saja,” jawabnya.
- PDI Perjuangan Kota Mataram Konsolidasi Kader, Tegas Tolak Pilkada melalui DPRD
- 10 Film Indonesia Terpopuler di Netflix 2025
- Kemendikdasmen Buka Program Pertukaran Guru ke Korea Selatan, Simak Kriterianya
- Tradisi Bau Nyale Menelan Korban, Satu Warga asal Keruak Meninggal Dunia
- Groundbreaking Proyek Hilirisasi Unggas Terintegrasi Sumbawa Rp1,3 Triliun, Bupati Jarot: Ciptakan Multiplier Effect Besar



