Daerah NTB

Ditanya belum bayar Royalti Rp104 Miliar, PT AMNT: Ini antara BPK dengan Pemprov NTB

Idealnya, PT AMNT menurutnya wajib menyetorkan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah Provinsi NTB. Namun akhirnya belum dapat digunakan sebab masih jadi tunggakan.
 
 
Catatan itu disampaikan Pius meskipun Pemprov NTB telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK  RI atas LHP LKPD Tahun 2022.
 
Konsekuensinya, BPK memberikan sejumlah catatan yang perlu mendapatkan atensi, termasuk soal tunggakan Royalti Amman Mineral tersebut. (HAK)


Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button