Idealnya, PT AMNT menurutnya wajib menyetorkan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah Provinsi NTB. Namun akhirnya belum dapat digunakan sebab masih jadi tunggakan.
Catatan itu disampaikan Pius meskipun Pemprov NTB telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LHP LKPD Tahun 2022.
Konsekuensinya, BPK memberikan sejumlah catatan yang perlu mendapatkan atensi, termasuk soal tunggakan Royalti Amman Mineral tersebut. (HAK)
- Cek Fakta: Dugaan Suap WNA China di Jalur Hijau Imigrasi Dibantah Ditjen Imigrasi
- Cerita Hashim Djojohadikusumo Tentang Prabowo Tolak Sogokan
- Pemkot Mataram Minta Dukungan Kementerian Wujudkan Transportasi Publik Listrik
- Starbucks Lakukan PHK Global, Bagaimana Nasib 500 Gerai dan Ribuan Karyawan di Indonesia?
- UMK Baru dan Potensi Meningkatnya Angka Pengangguran di Kota Mataram