Mataram (NTB Satu) – Temuan royalti yang tidak dibayarkan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada Pemprov NTB berpotensi membengkak. Mengingat, tunggakan itu tidak hanya satu tahun temuan, tapi periode 2020, 2021 dan 2022.
Tunggakan royalti itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2020 mencapai Rp104 Miliar atau setara 6,71 juta dolar. Dasar penyerahan royalti itu sesuai Pasal 129 ayat 2 Undang Undang Minerba, bahwa Pemprov NTB berhak memperoleh keuntungan bersih PT. AMNT yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Temuan soal tunggakan itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB, Kamis 8 Juli 2023.
Menurut Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, dana bagi hasil itu wajib disisihkan kepada kas Pemprov NTB bersumber dari keuntungan bersih PT. AMNT. “Data bagi hasil itu adalah 1,5 persen dari keuntungan bersih PT. AMNT,” kata Pius saat Paripurna.