Ditambahkan Pius, angka royalti yang belum dibayar perusahaan tambang emas dan tembaga itu bisa membengkak, lebih dari Rp104 Miliar. Karena tunggakan berlanjut tahun 2021 dan 2022.
Pihaknya belum dapat menghitung angka royalti dua tahun berikutnya. Pius beralasan, PT AMNT belum mempublikasikan laporan keuangan perusahaan periode 2022.
“Tapi bagi hasil keuntungan bersih 2022 jauh lebih besar dari tahun sebelumnya,” ungkap eksponen aktivis 1998 ini.
Idealnya, PT AMNT menurutnya wajib menyetorkan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah Provinsi NTB. Namun akhirnya belum dapat digunakan sebab masih jadi tunggakan.
Catatan itu disampaikan Pius meskipun Pemprov NTB telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LHP LKPD Tahun 2022.