Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum ditunda, Senin, 30 Oktober 2023.
Persidangan Kepala Cabang (Kacab) PT AMG dan Direktur PT AMG karena Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih cuti.
“Iya, sidangnya ditunda. Ketua Majelis Hakim masih cuti,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo kepada NTBSatu, Senin, 30 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Digeledah Kejati, PT GNE Akui Belum Setor Keuntungan ke Pemprov NTB
- Jaksa Sita Satu Boks Dokumen dari PT GNE
- Dua Pangeran Johor Tiba di Lombok untuk Berlaga di GT World Challenge Asia 2025
- Satu Angkatan Lulus! SMAN 1 Mataram Bangga atas Prestasi dan Karakter Sosial Angkatan Mario
Sidang terhadap kedua terdakwa tersebut, sambung Kelik, rencananya akan dilanjutkan pekan depan. “Ditunda minggu depan,” ujarnya.
Persidangan terakhir Rinus Adam dan Po Suwandi menghadirkan terdakwa Zainal Abidin, Kamis, 19 Oktober 2023.