Hukrim
Hakim Cuti, Sidang Pasir Besi Lombok Timur Ditunda Lagi

Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum ditunda, Senin, 30 Oktober 2023.
Persidangan Kepala Cabang (Kacab) PT AMG dan Direktur PT AMG karena Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih cuti.
“Iya, sidangnya ditunda. Ketua Majelis Hakim masih cuti,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo kepada NTBSatu, Senin, 30 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
Sidang terhadap kedua terdakwa tersebut, sambung Kelik, rencananya akan dilanjutkan pekan depan. “Ditunda minggu depan,” ujarnya.
Persidangan terakhir Rinus Adam dan Po Suwandi menghadirkan terdakwa Zainal Abidin, Kamis, 19 Oktober 2023.