Hukrim
Hakim Cuti, Sidang Pasir Besi Lombok Timur Ditunda Lagi
Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum ditunda, Senin, 30 Oktober 2023.
Persidangan Kepala Cabang (Kacab) PT AMG dan Direktur PT AMG karena Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih cuti.
“Iya, sidangnya ditunda. Ketua Majelis Hakim masih cuti,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo kepada NTBSatu, Senin, 30 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Putar Otak Tutupi Kekurangan Anggaran untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
- SBY Lelang Lukisan Kuda Api, Terjual Rp6,5 Miliar ke Low Tuck Kwong
- Diduga Ganggu Ternak, Warga Desa Mertak Tolak Keberadaan Penampungan Anjing
- 10 Ribu Hektare Disiapkan untuk Garam Industri, Pemkab Sumbawa Tunggu Evaluasi KKP
Sidang terhadap kedua terdakwa tersebut, sambung Kelik, rencananya akan dilanjutkan pekan depan. “Ditunda minggu depan,” ujarnya.
Persidangan terakhir Rinus Adam dan Po Suwandi menghadirkan terdakwa Zainal Abidin, Kamis, 19 Oktober 2023.


