Hukrim
Hakim Cuti, Sidang Pasir Besi Lombok Timur Ditunda Lagi
Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum ditunda, Senin, 30 Oktober 2023.
Persidangan Kepala Cabang (Kacab) PT AMG dan Direktur PT AMG karena Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih cuti.
“Iya, sidangnya ditunda. Ketua Majelis Hakim masih cuti,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo kepada NTBSatu, Senin, 30 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran 20 Poket Sabu di Wilayah Lunyuk
- Pawai Takbiran Mataram 2026 Digelar Serentak di Enam Kecamatan, Pemkot Terapkan Batasan Waktu
- Wali Kota Bima Hadiri Penyaluran 500 Paket Beras Baznas untuk Fakir Miskin
- Kasdam IX/Udayana Pimpin Upacara Penutupan TMMD ke-127 Kodim 1608/Bima di Desa Sondo
Sidang terhadap kedua terdakwa tersebut, sambung Kelik, rencananya akan dilanjutkan pekan depan. “Ditunda minggu depan,” ujarnya.
Persidangan terakhir Rinus Adam dan Po Suwandi menghadirkan terdakwa Zainal Abidin, Kamis, 19 Oktober 2023.


