Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum ditunda, Senin, 30 Oktober 2023.
Persidangan Kepala Cabang (Kacab) PT AMG dan Direktur PT AMG karena Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih cuti.
“Iya, sidangnya ditunda. Ketua Majelis Hakim masih cuti,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo kepada NTBSatu, Senin, 30 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Angkat Bicara soal Viral Bupati Lotim Usir Boatman: Jangan Lihat Potongan Video Saja
- Sisi Lain WTP, Pengelolaan Keuangan RSUD NTB dan DAK Dikbud Jadi Temuan BPK
- Hasil Pemeriksaan BPK, Pemprov NTB Raih Opini WTP ke-14 Kali
- Rawat Toleransi – Jaga Harmoni, Mahasiswa Prodi Sejarah Tamsis Lakukan Studi Kasus di Tolonggeru
Sidang terhadap kedua terdakwa tersebut, sambung Kelik, rencananya akan dilanjutkan pekan depan. “Ditunda minggu depan,” ujarnya.
Persidangan terakhir Rinus Adam dan Po Suwandi menghadirkan terdakwa Zainal Abidin, Kamis, 19 Oktober 2023.