Hukrim

Hakim Cuti, Sidang Pasir Besi Lombok Timur Ditunda Lagi

Dalam persidangan itu, Zainal Abidin membantah pernah menerima Rp5 juta dari terdakwa Rinus Adam Wakum.

Selain itu, bekas Kadis ESDM NTB itu juga menepis pernah memerintahkan bekas bawahannya, Trisman meminta uang Rp50 juta ke Rinus Adam.

Kesaksian Zainal Abidin tersebut berbeda dengan keterangan Trisman saat menjadi saksi beberapa waktu lalu.

Berita Terkini:

Di hadapan majelis hakim Kabid Minerba Dinas ESDM itu membenarkan dirinya pernah menghubungi Rinus Adam men-support dana untuk menyukseskan event MXGP di Sumbawa. Permintaan tersebut atas perintah Zainal Abidin.

Rinus pun melakukan transfer uang senilai Rp35 juta melalui rekening BCA milik Desna, Staf honorer di ESDM.

IKLAN

“Uang itupun digunakan untuk membeli tiket MXGP yang diberikan kepada masyarakat,” kata Trisman. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button