Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB akan segera menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari keuntungan bersih dari PT AMNT untuk tahun 2023.
Kepala Dinas ESDM NTB, H. Sahdan mengatakan, PT AMNT akan memberikan DBH yang lebih besar dari sebelumnya. Pemprov NTB dan PT AMNT masing-masing telah menyetujui jumlah DBH yang akan tersalurkan.
“Sekarang sudah tidak ada masalah. Namun, saya masih belum bisa memberikan jumlah konkretnya,” ungkap Sahdan, Rabu, 8 Mei 2024.
Pemprov NTB telah memiliki pengalaman dalam menarik DBH setelah berbagai pengalaman di masa lalu. Sekarang, masyarakat NTB tinggal menikmati DBH yang akan segera tersalurkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 129 ayat 1 menyebutkan Pemegang IUPK, yakni Pemprov NTB menerima DBH sebesar 1,5 persen.
Berita Terkini:
- Google PHK 200 Karyawan
- Serangan India ke Pakistan Picu Krisis Baru di Kashmir
- iPhone 17 Pro Disindir Google
- Pimpin 1,4 Miliar Umat Katolik, Ini Profil Paus Terpilih Leo XIV
- Iqbal – Dinda dalam Tantangan Ekonomi Minus: Tambang dan Dana Pemerintah Macet, Resesi Mengintai
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selaku wilayah penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan kabupaten serta kota lainnya di NTB menerima sebesar 2 persen.
Sebelumnya, Pemprov NTB telah menerima DBH keuntungan bersih PT AMNT sebesar Rp107 miliar. Angka itu merupakan DBH PT. Amman hanya untuk tahun 2020 dan 2021.
Sementara itu, Pj. Sekda NTB, Ibnu Salim membenarkan bahwa DBH 2023 dari PT AMNT akan terbayarkan pada bulan ini. Namun, Ibnu juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal besaran penerimaan DBH tersebut. (GSR)