Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB akan segera menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari keuntungan bersih dari PT AMNT untuk tahun 2023.
Kepala Dinas ESDM NTB, H. Sahdan mengatakan, PT AMNT akan memberikan DBH yang lebih besar dari sebelumnya. Pemprov NTB dan PT AMNT masing-masing telah menyetujui jumlah DBH yang akan tersalurkan.
“Sekarang sudah tidak ada masalah. Namun, saya masih belum bisa memberikan jumlah konkretnya,” ungkap Sahdan, Rabu, 8 Mei 2024.
Pemprov NTB telah memiliki pengalaman dalam menarik DBH setelah berbagai pengalaman di masa lalu. Sekarang, masyarakat NTB tinggal menikmati DBH yang akan segera tersalurkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 129 ayat 1 menyebutkan Pemegang IUPK, yakni Pemprov NTB menerima DBH sebesar 1,5 persen.
Berita Terkini:
- Ummat Borong 6 Penghargaan LLDikti Wilayah VIII, Ikhtiar Kampus Unggul
- Santri Al-Ishlahul Ittihad Gelar Pertunjukan Seni Tradisional Dipadukan Seni Islami
- ANTV PHK Massal Karyawannya, Ini Deretan Program yang Pernah Populer
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selaku wilayah penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan kabupaten serta kota lainnya di NTB menerima sebesar 2 persen.
Sebelumnya, Pemprov NTB telah menerima DBH keuntungan bersih PT AMNT sebesar Rp107 miliar. Angka itu merupakan DBH PT. Amman hanya untuk tahun 2020 dan 2021.
Sementara itu, Pj. Sekda NTB, Ibnu Salim membenarkan bahwa DBH 2023 dari PT AMNT akan terbayarkan pada bulan ini. Namun, Ibnu juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal besaran penerimaan DBH tersebut. (GSR)