Mataram (NTB Satu) – Kasus royalti tidak hanya muncul pada kasus skala kecil PT. AMG Lombok Timur yang diusut Kejati NTB, masalah yang sama juga terjadi pada aktivitas tambang raksasa PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Tunggakan royalti itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2020 mencapai Rp104 Miliar atau setara 6,71 juta dolar. Dasar penyerahan royalti itu sesuai Pasal 129 ayat 2 Undang Undang Minerba, bahwa Pemprov NTB berhak memperoleh keuntungan bersih PT. AMNT yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Temuan soal tunggakan itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB, Kamis 8 Juli 2023.
Menurut Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, dana bagi hasil itu wajib disisihkan kepada kas Pemprov NTB bersumber dari keuntungan bersih PT. AMNT. “Data bagi hasil itu adalah 1,5 persen dari keuntungan bersih PT. AMNT,” kata Pius saat Paripurna.