Tunggakan royalti itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2020 mencapai Rp104 Miliar atau setara 6,71 juta dolar. Dasar penyerahan royalti itu sesuai Pasal 129 ayat 2 Undang Undang Minerba, bahwa Pemprov NTB berhak memperoleh keuntungan bersih PT. AMNT yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Temuan soal tunggakan itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB, Kamis 8 Juli 2023.
Menurut Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, dana bagi hasil itu wajib disisihkan kepada kas Pemprov NTB bersumber dari keuntungan bersih PT. AMNT. “Data bagi hasil itu adalah 1,5 persen dari keuntungan bersih PT. AMNT,” kata Pius saat Paripurna.
Ditambahkan Pius, angka royalti yang belum dibayar perusahaan tambang emas dan tembaga itu bisa membengkak, lebih dari Rp104 Miliar. Karena tunggakan berlanjut tahun 2021 dan 2022.
Pihaknya belum dapat menghitung angka royalti dua tahun berikutnya. Pius beralasan, PT AMNT belum mempublikasikan laporan keuangan perusahaan periode 2022.
“Tapi bagi hasil keuntungan bersih 2022 jauh lebih besar dari tahun sebelumnya,” ungkap eksponen aktivis 1998 ini.
- Cek Fakta: Dugaan Suap WNA China di Jalur Hijau Imigrasi Dibantah Ditjen Imigrasi
- Cerita Hashim Djojohadikusumo Tentang Prabowo Tolak Sogokan
- Pemkot Mataram Minta Dukungan Kementerian Wujudkan Transportasi Publik Listrik
- Starbucks Lakukan PHK Global, Bagaimana Nasib 500 Gerai dan Ribuan Karyawan di Indonesia?
- UMK Baru dan Potensi Meningkatnya Angka Pengangguran di Kota Mataram