Pembayaran Royalti MotoGP 2023 Dongkrak Penerimaan Pajak di NTB
Mataram (NTBSatu) – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatatkan kinerja penerimaan pajak sampai 31 Januari 2024 di Provinsi NTB terealisasi sebesar Rp239,05 miliar.
“Nominal tersebut sudah 5,75 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4.154,51 miliar,” kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Heru Budhi Kusumo dalam keterangan resminya, Selasa, 27 Februari 2024.
Dari sisi capaian dan pertumbuhan, NTB saat ini lebih rendah dibandingkan Bali (capaian 8,45 persen, pertumbuhan 31,41 persen) dan NTT (capaian 5,48 persen, pertumbuhan 1,10 persen).
Lebih lanjut, Heru menerangkan terkait penerimaan pajak yang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta Pajak Lainnya.
Berita Terkini:
- Malam ini Jaksa Tahan Kabid Dinas PUPR Dompu Tersangka Kasus Rehabilitasi Irigasi
- Dispopar Sumbawa Targetkan 14 Kapal Pesiar dan 90 Ribu Wisatawan di 2026
- SOTK Baru, Proses Pengukuhan Pejabat Pemprov NTB Bertahap
- Wabup Ansori Apresiasi Multiplier Effect Program MBG, Penuhi Gizi Anak dan Serap Tenaga Kerja
Pada periode Januari 2024, diketahui pajak penghasilan dan pajak lainnya tumbuh positif, sedangkan pajak PPN dan PPnBM mencatatkan pertumbuhan negatif.
“Pajak penghasilan berhasil tumbuh sebesar 39,65 persen (y-o-y) pada bulan Januari 2024 dengan capaian penerimaan sebesar Rp183,08 miliar. Pajak Lainnya juga tumbuh 0,38 persen (y-o-y) atau Rp6,18 miliar. Sementara, jenis pajak PPN dan PPnBM tumbuh negatif sebesar 53,49 persen (y-o-y) dengan capaian sebesar Rp49,66 miliar,” jelasnya.



