Mataram (NTBSatu) – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatatkan kinerja penerimaan pajak sampai 31 Januari 2024 di Provinsi NTB terealisasi sebesar Rp239,05 miliar.
“Nominal tersebut sudah 5,75 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4.154,51 miliar,” kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Heru Budhi Kusumo dalam keterangan resminya, Selasa, 27 Februari 2024.
Dari sisi capaian dan pertumbuhan, NTB saat ini lebih rendah dibandingkan Bali (capaian 8,45 persen, pertumbuhan 31,41 persen) dan NTT (capaian 5,48 persen, pertumbuhan 1,10 persen).
Lebih lanjut, Heru menerangkan terkait penerimaan pajak yang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta Pajak Lainnya.
Berita Terkini:
- NTB Darurat Preman, 302 Kasus Diungkap Selama 14 Hari
- Respons Guru Besar Unram Terkait Tuntutan Pembentukan PPS, Tepis Isu Kesenjangan Pembangunan
- Tempat Biliar di Mataram Dapat Sanksi Tegas Gegara Dibangun Tanpa Izin
- Tersangka Korupsi KUR Rp450 Juta di BNI Bima Masuk DPO
Pada periode Januari 2024, diketahui pajak penghasilan dan pajak lainnya tumbuh positif, sedangkan pajak PPN dan PPnBM mencatatkan pertumbuhan negatif.
“Pajak penghasilan berhasil tumbuh sebesar 39,65 persen (y-o-y) pada bulan Januari 2024 dengan capaian penerimaan sebesar Rp183,08 miliar. Pajak Lainnya juga tumbuh 0,38 persen (y-o-y) atau Rp6,18 miliar. Sementara, jenis pajak PPN dan PPnBM tumbuh negatif sebesar 53,49 persen (y-o-y) dengan capaian sebesar Rp49,66 miliar,” jelasnya.