“Karena itu, berkaitan dengan Perbup tersebut, mantan bupati yang mengeluarkan harus hadir memberikan penjelasan,” tegasnya.
Diketahui, pada persidangan yang berlangsung Senin, 29 Mei 2023, ahli LKPP menyebutkan pengadaan barang/jasa BLUD mengacu pada aturan yang dikeluarkan pimpinan BLUD, yakni Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir.
Namun, keterangan itu berlawanan dengan Inspektorat Lombok Tengah yang menyebut bahwa pengadaan barang/jasa BLUD, mengacu pada Perbup Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016.
Anton menilai, Perbup tentang pengadaan barang/jasa BLUD itu merupakan turunan yang sah dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dalam pasal 61 itu sudah disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa BLUD masuk dalam pengecualian perpres,” sebutnya.
Begitu juga jika mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 79 Tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Sehingga jelas dalam Pasal 77, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Berita Terkait:
Terungkap di Pengadilan, Suhaili FT Perintahkan Kirim Alkes ke RSI Yatofa
Mantan Bupati dan Wabup Lombok Tengah Dicecar Hakim Soal “nyanyian” Dokter Langkir
Jadi Tersangka, Direktur RSUD Praya Ajukan Diri sebagai “Justice Collaborator”
Direktur RSUD Praya Ditahan Kejaksaan