Hukrim

Direktur RSUD Praya Ditahan Kejaksaan

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah akhirnya melakukan penahanan terhadap Direktur RSUD Praya dr. ML bersama dengan bendahara RSUD Praya serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rabu 24 Agustus 2022.

Adapun eksose penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada (RSUD) Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tahun Anggaran 2017 – 2020 disampaikan langsung Kasi Pidus Kejari Loteng, Bratha didampingi tim intelijen.

“Sekitar pukul 10.30 wita, kami terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dengan didampingi tim kuasa hukumnya,” kata Kasi Pidsus ke awak media.

Lanjut Kasi Pidsus, adapun ketiga tersangka yang dilakukan penahanan, diantaranya, ML selaku Direktur RSUD Praya, AS selaku PPK RSUD Praya, dan BPA selaku bendahara RSUD Praya.

Terhadap ketiga tersangka, sambung Kasi pidsus, kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Praya untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Sekitar pukul 17.55 wita, tersangka kami bawa ke Rutan Praya untuk dilakukan penitipan penahanan selama 20 hari kedepan,” tandasnya.

IKLAN

Untuk diketahui, ketiga tersangka yang resmi ditahan sejak hari ini. Sebelumnya tersandung kasus dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, dengan anggaran Rp 1.885.535.411 (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sebelas rupiah), dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil hitung sementara Inspektorat Lombok Tengah, ditemukan kerugian sementara yang bersumber dari pengadaan makanan kering dan makanan basah. Ditemukan kerugian sebesar Rp 890.386.535,- (delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Adapun pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button