Hukrim

Kerugian Negara Dugaan Korupsi Proyek TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Rp333 Juta

Mataram (NTBSatu) – Kerugian negara dugaan korupsi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah dikantongi penyidik kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Made Jury menjelaskan, pihaknya mengantongi kerugian negara sebesar Rp333 juta. Angka itu diperoleh dari audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat NTB.

“Nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan,” katanya kepada wartawan, Selasa, 23 April 2024.

Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman. Salah satunya menelusuri pihak yang bertanggung jawab dari kekurangan pekerjaan tersebut.

Dalam kasus bertempat di Desa Mertak, Kecamatan Pujut ini, Kejari Lombok Tengah pernah kalah dalam gugatan praperadilan tiga pemohon yang sebelumnya menjadi tersangka.

Berita Terkini:

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada 6 Juli 2023 menyatakan tindakan penyidikan Kejari Lombok Tengah terhadap pemohon adalah tidak sah. Dengan begitu status tersangka terhadap ketiganya gugur.

Ketiganya adalah SM, PPK Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tahun 2017. Kemudian FS, Direktur PT Indomine Utama Pelaksana Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak, dan MNR, Konsultan Teknik Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak.

Meskipun kalah dalam praperadilan, kejaksaan tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan baru.

Alasannya tetap melakukan penyidikan, merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.

Sebagai informasi, proyek jalan TWA Gunung Tunak dikerjakan Dinas PUPR NTB. Berdasarkan data LPSE proyek tersebut menelan anggaran Rp3,499 miliar tahun 2017.

Saat tender proyek jalan tersebut dimenangkan PT Indomine Utama beralamatkan di Jalan Gora, Selagalas, Mataram. Kejari Loteng mulai mengusut proyek tersebut setelah jalan tersebut longsor dan rusak parah pada Agustus 2021.

Akibatnya jalan menuju TWA Gunung Tunak tersebut tidak bisa maksimal dilalui masyarakat. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button